Gambar – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja yang di bebaskan dari jabatannya alias dicopot.
MEDAN, bicarasumut.com || Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk berjudi secara daring. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Pencopotan tersebut berlaku sejak 23 Januari 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengatakan Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana,” kata Subhan, Senin (26/01/26).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Almuqarrom mengakui penggunaan KKPD yang semestinya digunakan untuk mendukung transparansi dan kebutuhan operasional pemerintahan untuk transaksi di situs judi online.
Pemko Medan menilai sanksi tersebut sebagai langkah tegas terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara. Saat ini, jabatan Camat Medan Maimun diisi oleh Sekretaris Camat (Sekcam), Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, menyebutkan surat pencopotan telah diterbitkan sejak 22 Januari 2026. Sejak saat itu, Almuqarrom tidak lagi terlihat berkantor.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan terkait bahaya judi online yang kini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berujung pada penyalahgunaan anggaran negara.(ril/red).









