Gambar – Pelaku ES (24) saat diamankan bersama dengan barang bukti, di Mapolres Tapteng.
TAPTENG, bicarasumut.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara, mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh kerabat korban sendiri. Seorang pria berinisial ES (24) diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban, Mutiara Simanjuntak (50).
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, IPTU Dian Agustian Perdana, pada Senin (02/02/26) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada Minggu, 1 Februari 2026.
Peristiwa terjadi pada Sabtu sore, 31 Januari 2026, di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis. Saat itu, pelaku ES meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan hendak mengambil kunci ke Kota Sibolga. Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban menyerahkan kendaraan tersebut tanpa curiga.
Namun hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa keberatan melakukan pencarian dan menemukan ES di rumah orang tuanya di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Minggu malam. Saat ditanya soal sepeda motor, ES memberikan jawaban berbelit-belit.
“Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, terduga pelaku memberikan jawaban yang tidak pasti dan cenderung berbelit-belit, sehingga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres guna proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Bripka Sahrial Perangin-angin melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas menemukan sepeda motor korban di Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli. Kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan oleh pelaku.
“Tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di sebuah lokasi di Pergadungan, Tapian Nauli. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp15,25 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan, termasuk kepada orang terdekat. (ril/red)









