KEDAN Lanjut akan Laporkan BAWASLU Tapteng ke DKPP dan Mengajukan Gugatan ke PTUN

Gambar- Kantor Bawaslu Tapteng

TAPTENG, bicarasumut.com | Pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) melalui kuasa hukumnya Adi Mansar Law Institute akan melaporkan BAWASLU Tapteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Tak hanya itu, KEDAN juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah oleh KPU Tapteng.

Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum KEDAN menerima surat dari BAWASLU Tapteng terkait tindak lanjut laporan yang diajukan pada Selasa (24/9/2024).

Dimana, dalam surat yang diterima oleh kuasa hukum KEDAN kurang dari 24 jam, tepatnya Rabu (15/9/2024) tersebut BAWASLU menyatakan tidak menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh pasangan KEDAN.

“Saya bersama rekan-rekan akan mengambil sikap serius dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak independen dan tidak profesional. Maka atas hal itu, kami akan segera mengadukan seluruh Komisioner Bawaslu dan juga seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ke DKPP,” kata Adi Mansar dalam keterangan persnya, Kamis (26/9/2024).

Menurut Adi Mansar, keputusan BAWASLU tersebut tidak berdasar dan terkesan terlalu emosi.

“Saya melihat bahwa BAWASLU terlalu emosi dan mendapat goncangan psikologis ketika adanya pengaduan itu,” tukasnya.

Tak hanya itu, penolakan ini juga kata Adi Mansar menunjukkan bahwa Komisioner BAWASLU tidak punya keterampilan dalam menerima dan menelaah kasus.

“Sehingga, berpikir singkat saja dengan menolak tanpa melihat dan membaca asbabun nuzul dari permohonan penyelesaian sengketa yang kita ajukan,” ungkap Adi Mansar.

Sekilas dia menjelaskan, bahwa objek keberatan dalam pengaduan tersebut adalah Surat Nomor : 1107 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024, yang isinya menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan KEDAN Memenuhi Syarat (MS), dengan didukung 9 Partai Politik (Parpol), termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dan dengan tegas Adi Mansar menyebutkan kalau berita acara tersebut belum dicabut atau dirubah.

Sehingga menurut Adi Mansar, pasangan KEDAN masih punya hak menggunakan gambar partai sebagai pendukung.

“Dalam hal laporan kami nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024, mestinya BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pemeriksaan dulu sesuai dengan hukum acara sebagaimana isi Peraturan BAWASLU Nomor 8 Tahun 2022, barulah mereka bisa mengeluarkan putusan. Karena dalam surat BAWASLU tertanggal 25 September 2024, BAWASLU menolak dengan memakai pasal dan aturan yang salah pula. Terkesan mereka gugup dan sesak nafas,” kata Adi Mansar. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga