TAPTENG, bicarasumut.com || Penetapan hasil seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai protes dan sorotan publik. Nama B Sondang H Lumban Gaol yang dinyatakan terpilih memicu polemik, menyusul rekam jejaknya yang pernah tersandung perkara korupsi.
Pengumuman hasil seleksi itu tertuang dalam surat Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Nomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tapteng, Binsar Sitanggang, selaku Ketua Panitia Seleksi. Dalam pengumuman resmi yang dimuat di situs pemerintah daerah, panitia menegaskan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Namun, keputusan itu justru memantik tanda tanya. Pasalnya, dalam pengumuman sebelumnya Nomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026 panitia secara eksplisit mensyaratkan pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Syarat itu berbanding terbalik dengan rekam jejak Sondang. Berdasarkan putusan pengadilan yang beredar di ruang publik, ia pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan steger Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam, pada tahun anggaran 2013.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan pada 2015 menjatuhkan hukuman 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu kemudian berubah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Medan pada 2016 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kontradiksi antara syarat seleksi dan hasil akhir memicu kritik. Ketua Lembaga Perkumpulan Masyarakat Transparansi Baru (KUMAT), Rudolf Siagian, mempertanyakan konsistensi panitia.
“Sudah ada aturan, tetapi mengapa aturan sendiri dilanggar. Kan jelas salah satu syaratnya tidak pernah dihukum karena merugikan keuangan negara atau daerah,” ujarnya.
Menurut Rudolf, proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas. Ia meminta panitia seleksi membuka penjelasan kepada publik terkait polemik tersebut.
Rudolf juga mendesak Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, untuk meninjau ulang hasil seleksi sebelum pelantikan dilakukan. “Dengan rekam jejak yang ada, menurut kami yang bersangkutan tidak layak menjabat direktur Perumda,” ucapnya.
Kritik serupa datang dari mantan anggota DPRD Tapteng, Awaluddin Rao. Ia mengaku kecewa dengan keputusan panitia seleksi yang menetapkan B Sondang H Lumban Gaol sebagai direksi terpilih.
“Saya kecewa dengan hasil ini. Yang bersangkutan jelas pernah terjerat kasus steger Pantai Binasi dan dipecat dari ASN,” ujarnya dalam siaran langsung di media sosial.
Awaluddin, yang mengaku sebagai pendukung Masinton-Mahmud (MAMA) pada Pilkada lalu, bahkan menyebut keputusan ini sebagai kekecewaan ketiganya terhadap kebijakan Bupati Masinton Pasaribu.
“Kalau ini tetap dilantik, sulit berharap program pemberantasan korupsi bisa berjalan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, panitia seleksi maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng belum memberikan keterangan resmi atas polemik tersebut. (ril)









