TAPTENG, bicarasumut.com || Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Ahmad Rivai Sibarani mendesak panitia seleksi segera membatalkan hasil seleksi Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli. Ia menilai pengumuman bernomor 15/Pansel-Mual Nauli/2026 tertanggal 16 Maret 2026 cacat prosedur dan bertentangan dengan syarat yang ditetapkan panitia sendiri.
Permintaan itu bukan tanpa dasar. Ketua DPRD Rivai menyoroti salah satu poin krusial dalam persyaratan seleksi: CALON DIREKSI TIDAK PERNAH DIHUKUM KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA atau DAERAH.
Faktanya, dari enam peserta seleksi, terdapat nama B Sondang H Lumban Gaol yang berdasarkan putusan pengadilan yang beredar di ruang publik pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan steger Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam, tahun anggaran 2013.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan pada 2015 menjatuhkan hukuman 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu kemudian diperingan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2016 menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ironisnya, nama yang bersangkutan justru ditetapkan sebagai direktur terpilih oleh panitia seleksi.
Tak hanya itu, dalam persyaratan administrasi, pelamar juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dihukum atas tindak pidana serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
Bagi Rivai, kondisi ini menunjukkan adanya kontradiksi serius antara aturan dan hasil akhir seleksi.
“Inilah alasan saya meminta kepada panitia seleksi agar membatalkan pengumuman tersebut karena telah melanggar aturan atau persyaratan yang dibuat oleh panitia. Artinya, panitia seleksi telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” tegas Rivai dalam keterangan persnya, Senin (16/3/26).
Ia mengingatkan, jika tidak segera dikoreksi, keputusan tersebut berpotensi memicu polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Sekali lagi saya meminta kepada panitia seleksi agar membatalkan sebelum terjadi polemik yang lebih serius,” tandasnya.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari panitia seleksi maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Tapteng terkait desakan pembatalan tersebut.









