Gambar – Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota foto bersama dengan Pimpinan DPRD Sibolga usai penandatanganan persetujuan.
SIBOLGA, bicarasumut.com || DPRD Kota Sibolga menyetujui hibah aset tanah milik Pemerintah Kota Sibolga untuk masyarakat korban bencana banjir dan tanah longsor. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, Selasa (16/12/25).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik dan Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumban Tobing, serta dipimpin Ketua DPRD Kota Sibolga Ansyar Afandi Parangin-angin didampingi Wakil Ketua DPRD Jamil Zeb Tumori dan Andika Pribadi Waruwu.
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan DPRD terhadap hibah Barang Milik Daerah berupa aset tanah sebagai bagian dari upaya penanganan dan pemulihan pascabencana di Kota Sibolga.
Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik menyampaikan bahwa kebijakan hibah aset tanah ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan menjamin hak atas hunian yang layak dan aman.
“Hibah aset tanah ini dimaksudkan untuk mendukung relokasi warga terdampak banjir dan tanah longsor ke lokasi yang lebih aman, sesuai rencana tata ruang wilayah dan kajian teknis kebencanaan,” ujarnya.
Pemko Sibolga akan menghibahkan lahan seluas sekitar 51.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Di atas lahan tersebut direncanakan akan dibangun sebanyak 200 unit rumah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Yayasan Buddha Tzu Chi bagi warga dengan kategori kerusakan rumah berat.
Pemerintah Kota Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pemulihan dan pembangunan pascabencana.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Sibolga, Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Sekretaris DPRD, pimpinan OPD, serta camat dan lurah se-Kota Sibolga. (red)









