Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Unte Mungkur IV | Pengacara dan Sekelompok Orang Nyaris Bentrok

TAPTENG, bicarasumut.com | Dugaan penyerobotan tanah terjadi di Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Makmur Sigalingging mengaku tanah peninggalan Orangtua mereka telah diserobot oleh sekelompok orang yang diketahui merupakan warga Poriaha Julu, Kecamatan Tapian Nauli.

Tanah seluas 12 Hektar tersebut diketahui telah dijual oleh sekelompok orang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai agen tanah bernama Ijar Lubis.

Kini lahan berisi tanaman jangka pendek tersebut telah rata dibabat habis dengan menggunakan alat berat oleh Ijar Lubis.

Tak terima dengan itu, Makmur kemudian menggandeng seorang pengacara untuk mempertahankan haknya sebagai pemilik tanah.

Seminggu yang lalu telah dilakukan pertemuan pertama, antara Makmur Sigalingging dengan sekelompok orang tersebut, namun tidak ditemukan kesepakatan. Karena para oknum yang diduga penyerobot tanah tersebut ngotot menyebut Makmur Sigalingging tidak memiliki tanah di Desa Unte Mungkur IV.

Oleh Kepala Desa Unte Mungkur IV Firman Nainggolan kemudian mengundang kedua belah pihak, Sabtu (11/5/2024) untuk menunjukkan batas tanah yang dimaksud.

Saat keluarga Makmur Sigalingging dan Pengacara memenuhi undangan tersebut dan hadir di lokasi berperkara, nyaris bentrok dengan sekelompok orang tersebut, yang berusaha menyambut rombongan Makmur Sigalingging dengan kekerasan.

Disaksikan oleh kepala desa Unte Mungkur IV, sempat terdengar salah seorang dari kelompok tersebut menantang rombongan untuk duel menggunakan senjata tajam (Sajam).

Meski demikian, Sanggam Tambunan,SH selaku kuasa hukum Makmur Sigalingging menghadapi kelompok tersebut dengan tenang dan meminta mereka agar menyaksikan Makmur Sigalingging dan istrinya menunjukkan batas tanah miliknya, serta menceritakan asal usul tanah tersebut pertama kali mereka kuasai.

Selain Kepala Desa dan Sekelompok orang tersebut, hadir juga pada saat itu, Ijar Lubis selaku orang yang mengaku membeli tanah tersebut dari sekelompok orang tersebut.

Pada pertemuan kedua ini juga tidak ditemukan kesepakatan, kedua belah pihak bertahan saling mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah. Kepala Desa kemudian menjadwal pertemuan berikutnya pada Senin (13/5/2024), dan meminta kedua belah pihak untuk membawa alas haknya masing-masing sebagai bukti kepemilikan tanah. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ahmad rivai sibarani akhmad syukri nazry penarik Anggota DPRD Sumut bakhtiar ahmad sibarani Banjir Dan Longsor Sibolga Bawaslu Tapteng Bupati Tapteng darwin sitompul DPRD Tapteng kabupaten tapanuli tengah kabupaten tapteng Kapolres Sibolga kapolres tapteng Kecamatan Barus KEDAN Ketua DPRD Tapteng khairul kiyedi pasaribu Kiyedi-Darwin KEDAN Kota Sibolga Mantan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu pantas maruba lumban Tobing pasar sibolga nauli pelabuhan pelindo sibolga Pelindo Sibolga Pemerintah Kota Sibolga pemilu kabupaten tapanuli tengah 2024 pemilu kota sibolga 2024 pemkab tapteng Pemko Sibolga penarik-pantas Penarik-Pantas PENTAS pentas penyalahgunaan narkotika pilkada kabupaten tapteng 2024 pilkada kota sibolga 2024 pilkada sibolga 2024 pilkada tapteng 2024 Pj Bupati Tapteng Polres Sibolga polres tapteng Rahmansyah Sibarani Tapanuli Tengah Tapteng Wali Kota Sibolga