TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (38), warga Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (17/9/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP M. Alan Haikel melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS,” ujar AKP J. Munthe, Senin (21/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari pakaian tersangka.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah AS. Disana, petugas menemukan satu paket sabu tambahan serta tiga lembar plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna ungu.
“Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram,” ungkapnya.
Saat ini, pria yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai nelayan tersebut berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)








