TAPTENG, bicarasumut.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah membekuk 2 pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah, di samping sebuah mini market, di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (17/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31), yang merupakan warga sekitar.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan penangkapan tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang mengaku resah atas maraknya aktivitas transaksi Sabu di wilayah tersebut.
“Menanggapi laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” terang Kasat Narkoba dalam keterangan persnya, Senin (20/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku.
Dari HPS, polisi menyita 3 paket Sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram yang disembunyikan di dalam wadah bekas minyak rambut dan penutup kotak.
Sementara itu, dari tangan ES alias UB, petugas menyita 4 paket Sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, 2 buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.
“Guna menjalani pemeriksaan intensif, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah,” ungkap Akap Johannes.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)








