TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang Nelayan berinisial ST (30), warga Dusun III Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pria tersebut diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis Sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh personel Polsek Barus, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan ST di sebuah rumah di Dusun II Desa Kedai Gadang, Kecamatan Barus, sekira pukul 21.00 WIB,” ujar J. Munthe.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa titik. Di ruang tengah lantai satu, petugas menyita 2 buah ponsel, serta sebuah kantong kulit hitam berisi timbangan digital berwarna silver-hitam.
Kemudian, didalam kamar di lantai dua, ditemukan sebuah botol alat hisap (bong) ukuran kecil, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, dan satu mancis warna kuning.
Sementara itu, di area kandang ayam milik terlapor, petugas menemukan satu botol minuman kemasan yang berisi plastik klip sedang dengan 5 paket kecil sabu.
Selain itu, ditemukan juga satu botol bong ukuran sedang, satu timbangan digital hitam, serta kantong plastik putih berisi plastik klip besar yang memuat lima paket kecil sabu beserta puluhan plastik klip kosong berukuran kecil.
“Setelah mengamankan ST beserta seluruh barang bukti, personel Polsek Barus kemudian menyerahkannya ke Kantor Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)








