TAPTENG, bicarasumut.com || Direktur Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, menanggapi pernyataan kuasa hukum Sahat Sihombing, Erwin Situmeang, yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Polres Tapteng terkait laporan dugaan perusakan plank di kawasan Water Treatment Plant (WTP) Sarudik..
Dalam konferensi pers di WTP Sarudik, Khairunnas menilai argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Sahat Sihombing bertolak belakang dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.
“Menurut kami logikanya terbalik. Pak Sahat mendirikan plank di atas lahan yang kami yakini sebagai milik Perumda, tetapi justru kami yang dilaporkan ke polisi. Seharusnya, kamilah yang melapor karena ada pihak yang memasang plank tanpa izin,” katanya kepada Wartawan, Rabu (1/7/26).
Ia meminta kuasa hukum Sahat Sihombing lebih berfokus pada pembuktian dokumen kepemilikan dibanding membangun opini di ruang publik.
“Kalau memang memiliki hak atas tanah itu, silakan buktikan dengan dokumen yang sah. Kami juga membuktikan kepemilikan kami melalui dokumen yang menurut putusan pengadilan dinyatakan sah. Kalau dokumen kami tidak sah, tentu kami tidak mungkin memenangkan perkara sampai Mahkamah Agung,” ujarnya.
Khairunnas juga mengaku kecewa terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Sahat Sihombing dalam konferensi pers sebelumnya karena dinilai tidak relevan dengan substansi perkara.
Ia menegaskan Perumda kini memilih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan, termasuk laporan dugaan penyerobotan lahan yang telah disampaikan kepada Polres Tapanuli Tengah.

Bagian Hukum Pemko: Putusan Inkrah Gugurkan Klaim di Lokasi WTP
Pernyataan Khairunnas diperkuat oleh perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Rio M. Lumban Tobing, yang selama proses persidangan mendampingi Perumda Tirta Nauli bersama Jaksa Pengacara Negara.
Rio menegaskan seluruh putusan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Sibolga, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung, telah berkekuatan hukum tetap dan menolak seluruh gugatan yang diajukan Sahat Sihombing terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan WTP Sarudik.
“Seluruh amar putusan sudah sangat jelas. Tidak ada lagi dasar kepemilikan Pak Sahat Sihombing pada lokasi WTP Sarudik. Jika masih mengklaim memiliki sisa lahan 22.500 meter persegi, silakan tunjukkan secara jelas letak objeknya,” kata Rio.
Menurut Rio, selama persidangan Perumda Tirta Nauli dan Pemko Sibolga telah mengajukan dokumen asli berupa Surat Penyerahan/Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi (SPHGR) yang kemudian dinyatakan sah dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sebaliknya, alat bukti yang diajukan pihak Sahat Sihombing, termasuk surat jual beli yang dijadikan dasar klaim kepemilikan, menurut Rio, tidak dikabulkan dalam putusan pengadilan.
Ia juga menyinggung Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2022 oleh pihak Kelurahan Sarudik dan sempat ditunjukkan dan diajukan pihak Sahat Sihombing sebagai alat bukti.
“itu adalah hal perbuatan melawan hukum, karena mereka berusaha melakukan perlawanan hukum dengan menerbitkan sertifikat baru, sertifikat baru dilahan atau tanah yang sudah dimenangkan pengadilan sampai kasasi yang sudah inkrah. Artinya, mereka tidak menghormati hukum, tidak lagi menghormati putusan pengadilan,” ketusnya.
Menurut Rio, majelis hakim tidak menjadikan SKT tersebut sebagai dasar pertimbangan karena dinilai tidak berkaitan dengan objek sengketa yang diperiksa dalam perkara tersebut.
“Kalaupun masih ada klaim atas lahan seluas 22.500 meter persegi, silakan dibuktikan di mana letak objeknya. Putusan yang telah inkrah tidak lagi membenarkan klaim kepemilikan di lokasi WTP Sarudik,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Rio menyatakan tim hukum Perumda Tirta Nauli bersama Pemerintah Kota Sibolga akan mengajukan permohonan sita eksekusi dan konstatering ke Pengadilan Negeri Sibolga sebagai bagian dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek perkara sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (rif)








