Gambar – Salah satu Tiang LPJU di Kota Sibolga yang dipakai Vendor Internet mencantolkan kabel internetnya.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Ternyata, ada sebuah perusahaan vendor internet di Kota Sibolga yang sudah bertahun memakai tiang LPJU tanpa izin dari Pemerintah Kota Sibolga.
Hal itu diungkap oleh Kadis PKPLH Sibolga Karim Nasution saat dikonfirmasi wartawan beberapa hari yang lalu usia rapat paripurna DPRD. Menurutnya, dari 3 perusahaan Internet swasta yang beroperasi di Kota Sibolga, hanya 2 yang telah diberikan izin memakai tiang LPJU. Sementara 1 perusahaan lagi, dinyatakan tidak pernah diberi izin memakai tiang LPJU.
“Hanya 2 yang sudah punya izin, dan mereka sudah bayar retribusinya setiap tahun. Kalau yang 1 lagi belum,” ungkap Karim.
Diketahui dari informasi yang beredar, perusahaan yang berdomisili di Sibolga ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Bahkan, pada tahun 2024, perusahaan pernah menjadi mitra penyedia layanan Internet di seluruh instansi Pemko Sibolga.
Dari hasil investigasi wartawan juga membuktikan bahwa perusahaan ini telah lama memakai LPJU milik Pemko Sibolga. Salah satunya berada tepat di samping kantor Wali Kota Sibolga.
Tak hanya pemakaian tiang LPJU, perusahaan ini juga diketahui memiliki tiang sendiri. Namun, dari hasil konfirmasi wartawan dengan Kadis PU-PR Sibolga Arif Rachman menyebut kalau pihaknya belum pernah menerbitkan izin penanaman tiang untuk perusahaan Internet, atas nama perusahaan tersebut.
“Gak pernah kita terbitkan rekom untuk penanaman tiang internet untuk perusahaan itu. Kalau ada, coba fotokan surat izinnya, biar kita periksa,” ungkap Arif.
Senada juga disampaikan oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Sibolga Darwin Pasaribu, yang mengaku kalau pihaknya tidak pernah menerima permohonan penanaman tiang internet.
Pernyataan tersebut semakin menambah kecurigaan terhadap kecurangan yang dilakukan pelaku usaha internet tersebut. Hal ini diyakini sangat merugikan Pemko Sibolga.
“Dari pengakuan para kepala dinas ini, sudah bisa kita pastikan, Pemko Sibolga telah dirugikan. Aset dipakai tanpa izin, otomatis juga tidak ada PAD yang dihasilkan. Sementara, tanggungjawab perawatan dan segala hal yang terjadi atas tiang itu, ditanggung oleh Pemko Sibolga,” kata Hendri Pakpahan, salah seorang warga Sibolga yang menyorot tajam perusahaan-perusahaan internet nakal di Kota Sibolga.
Diapun mendesak agar Pemko Sibolga segera membongkar kabel ilegal yang menempel di tiang LPJU dan membongkar tiang-tiang internet yang berdiri tanpa izin di wilayah Kota Sibolga.
“Kami minta agar Pemko Sibolga bertindak tegas, segera bongkar, putus semua kabel yang berizin yang dicantol kan di tiang LPJU milik PKPLH Sibolga. Begitu juga dengan tiang-tiang internet yang tidak mengandung izin, cabut aja. Karena ini merugikan bagi PAD kita,” pungkasnya. (red)









