Gambar – Pengajuan Kroscek C Hasil dan D Hasil DPRD Sibolga Oleh Saksi Partai NasDem Kepada PPK Sambas Yang Disaksikan Oleh Pihak KPU dan Panwascam.
SIBOLGA, bicarasumut.com | Saksi Partai NasDem Kota Sibolga meminta agar dilakukan kroscek terhadap C Hasil perolehan suara Legislatif di Kelurahan Sibolga Sambas, Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (22/2/2024).
Menurut Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku saksi dari NasDem Kota Sibolga, mengungkapkan pihaknya menemukan adanya perbedaan suara antara C Hasil dengan D Hasil di Kecamatan Sibolga Sambas. Atas dasar itu mereka meminta kepada PPK Sambas agar melakukan kroscek.
“Kita menemukan adanya perbedaan suara antara C Hasil dan D Hasil terhadap Partai Gerindra. Kita meminta hari ini agar dilakukan kroscek untuk memastikan perbedaan itu,” terang Bakhtiar, Kamis (22/2/2024).
Dan saat dilakukan kroscek ditemukan perbedaan suara pada Partai Gerindra di Kelurahan Pancuran Dewa. Di TPS I pada C Hasil dengan D hasil terjadi perbedaan dari 32 menjadi 37 suara. Di TPS II dari 66 menjadi 80 suara, di TPS III dari 61 menjadi 71 suara, dan di TPS 4 dari 37 menjadi 44 suara.
Kroscek yang sudah sempat dilakukan sampai TPS 4 harus tertunda dikarenakan beberapa saksi dari partai lain protes, sehingga tidak dapat dilanjutkan. Proses kroscek yang dilakukan di kantor Camat Sibolga Sambas ini disaksikan oleh Komisioner KPU Sibolga Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Komisioner Bawaslu Sibolga Salmon Tambunan, Panwascam dan PPK Sambas.
Sementara itu Komisioner KPU Sibolga Armansyah Sinaga yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa adanya keberatan dari saksi Partai NasDem terkait adanya perbedaan suara terharap Partai Gerindra. Dan saat sedang berlangsung kroscek, saksi dari partai lain tidak menerima, karena mereka menganggap sudah sesuai dengan hasil mereka.
“Dalam KPP 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi suara telah diatur di mana setelah diberikan salinan kepada saksi dan Panwas Kecamatan untuk dilakukan pencermatan terhadap D Hasil salinan terhadap saksi dan Panwas, jika terjadi kekeliruan maka saksi bisa menyampaikan keberatan. Dan apabila bisa dibuktikan, itu bisa dilakukan perbaikan oleh PPK. Hal itulah yang terjadi tadi di mana saksi dari Partai NasDem menyampaikan keberatan terhadap hasil di kecamatan, mereka melaporkan ada perbedaan suara terhadap Partai Gerindra,” ujarnya.
Sebenarnya kalau semua saksi dapat memahami aturan ini, maka apa yang diusulkan para saksi itu sesuai dengan aturan. Dan jika terbukti maka dilakukan perbaikan, dan jika tidak terbukti tidak bisa lagi keberatan.
“Jadi karena adanya perbedaan itu dan tidak terima dengan kroscek tadi, sehingga ditunda pelaksanaan krosceknya dan akan dijadwal kembali dengan mengudang para saksi,” kata Armansyah Sinaga.
Ditanya apakah saat kroscek tadi ada ditemukan perbedaan suara, menurut dia memang ada perbedaan ketika dicocokkan D Hasil Kecamatan dan dokumen yang dimiliki PPK tentang C Hasil Plano.
“Nah ini lah tadi yang mau dilanjutkan tetapi oleh beberapa saksi dari partai lain tidak menerimanya,” jawabnya.
Lantas apa yang dilakukan KPU? Menurut dia akan dilakukan rapat pleno di tingkat Kabupaten/Kota, dan koordinasi dengan Provinsi.
“Yang pasti bisa kami sampaikan, kami akan bertindak sesuai aturan yang diatur oleh Undang-undang, dan kami tidak bisa diintervensi. Dan yang kami lakukan hari ini adalah diatur dalam KPP 219 Tahun 2024,” tegasnya.
Dia juga kurang mengerti apa alasan dari para saksi partai lain tidak menerima atas kroscek tersebut, karena itu sudah sesuai dengan aturan. Kalau dipahami bersama aturan itu sebenarnya sudah jelas.
“Artinya kalau ada yang salah akan diperbaiki. Jadi untuk apa kita takut,” tukasnya.
Jika seandainya saksi partai yang diundang tidak hadir dalam pertemuan berikutnya, apa yang dilakukan? Menurut Armansyah pleno akan tetap dilakukan.
Dia mengakui dari kroscek yang sudah sempat dilakukan ada perbedaan suara dari 32 tertulis jadi 37 suara. Dari 66 menjadi 80 suara. Kita tidak tahu apakah dalam hal ini terjadi human error, karena sampai tadi malam 22 Feb 2024 belum ada permasalah muncul, dan baru tadi pagi, tambahnya.
Sementara itu menurut keterangan saksi NasDem sambungnya, ada sekitar 600 perbedaan suara terhadap Partai Gerindra. Demikian juga menurut saksi Demokrat ada 500 suara yang berbeda ke Partai Gerindra.
Selain Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS juga menemukan perbedaan suara terhadap Partai Gerinda dan sudah menyampaikan keberatan.
“Ada tiga Partai yang menyampaikan keberatan yaitu NasDem, Demokrat dan PKS. Dan jika ada saksi lain yang menemukan perbedaan suara kami terbuka dan silahkan disampaikan,” imbaunya (red)









