TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga pengedar ganja di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang ditangkap tersebut berinisial MST alias Buyung (40), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel dalam keterangannya melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di lingkungannya.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” ujar AKP Johannes Munthe, Sabtu (3/10/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus dan satu paket narkotika jenis ganja yang dibalut plastik kresek warna hitam.
Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah ember cat bekas.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti diantaramya, 2 paket/bungkus narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 500 gram (setengah kilogram). Sebuah ember cat sebagai tempat penyimpanan dan penyamaran.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MST mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat ini, MTS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)









