TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang membobol SMP Swasta HKBP Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku yang diamankan berinsial BP alias Hutu (36), warga Kelurahan Tapian Nauli II yang ditangkap oleh Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tapteng, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus pembobolan ini pertama kali diketahui pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 10.06 WIB oleh seorang saksi bernama Lambok Samosir yang hendak beribadah ke gereja. Ia curiga melihat pintu sekolah sudah dalam keadaan terbuka. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kepala Sekolah SMP Swasta HKBP Poriaha, Arninovita Hutagalung (43).
Saat mengecek ke lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, Arninovita mendapati gembok pintu utama telah dirusak. Kondisi di dalam ruang kepala sekolah berantakan dan sebanyak 9 unit Chromebook merek Zyrex M432 milik sekolah lenyap dari dalam lemari penyimpanan.
“Atas kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp38.223.000 dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Tapanuli Tengah,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (3/10/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Dian Agustian Perdana menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Sikat Toba 2026, untuk menindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi BP alias Hutu sebagai pelaku utama. Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dari total 9 unit Chromebook yang dicuri, 4 unit di antaranya telah dijual kepada rekannya yang dikenal dengan panggilan Andi. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp150.000 serta satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp150.000 yang langsung dikonsumsi oleh pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit Chromebook Zyrex M432 yang tersisa.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)








