TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria berinisial KSC (36) yang diduga merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu.
KSC ditangkap di Lingkungan II, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (23/7/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba di lingkungan tersebut.
“Area pinggir jalan dekat SPBU mini di Kelurahan Binasi kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis Sabu,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (25/7/2026).
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak kemudian melakukan penyelidikan di lokasi sasaran. Setelah melakukan pemantauan, petugas mengidentifikasi keberadaan KSC dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap KSC, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 7,21 gram.
“Kemudian, ada juga ditemukan satu unit timbangan digital (scale) berwarna silver, serta satu plastik klip bening kosong. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti tambahan berupa dua buah sendok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik,” ungkapnya.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka KSC mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D di Kota Medan.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berada di atasnya,” ujar AKP Johannes
Atas perbuatannya, KSC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)








