Gambar – Wakil Wali Kota Sibolga saat menyerahkan Propemperda 2026 kepada Pimpinan DPRD Sibolga.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga bersama DPRD Kota Sibolga secara resmi menetapkan 9 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga yang digelar di Kantor DPRD, Rabu (24/12/25).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansyar Afandi Paranginangin, dan dihadiri Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, Sekda Kota Sibolga Drs. Herman Suwito, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Wali Kota Sibolga menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi instrumen strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum.
“Sebagai kepala daerah, kami berkewajiban menyampaikan usulan Propemperda Tahun 2026 yang menjadi skala prioritas pembangunan kepada DPRD melalui rapat paripurna,” ujar Pantas.
Sebanyak 9 Ranperda yang ditetapkan terdiri dari 3 Ranperda kumulatif terbuka, 5 Ranperda usulan Pemko Sibolga, dan 1 Ranperda inisiatif DPRD. Ranperda tersebut mencakup perubahan RTRW, pajak dan retribusi daerah, penyertaan modal BUMD, kawasan tanpa rokok, percepatan penanggulangan kemiskinan, hingga Ranperda APBD tahun anggaran 2025–2027.
Berikut 9 Ranperda yang ditetapkan:
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2017–2037;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Nauli Kota Sibolga;
- Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Sibolga Nauli;
- Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
- Ranperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sibolga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026;
- Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2027.
Wakil Wali Kota menegaskan, seluruh Ranperda dirancang untuk menghadirkan produk hukum yang aspiratif, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Sibolga.
Persetujuan Propemperda ini menjadi landasan hukum penting bagi Pemko Sibolga dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan, sekaligus mencerminkan komitmen DPRD dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan riil masyarakat.
Menutup sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Sibolga atas sinergi yang terbangun, termasuk dalam penanganan bencana alam di Kota Sibolga, serta berharap kolaborasi eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya Sibolga yang peduli, amanah, dan sejahtera. (red)









