TAPTENG, bicarasumut.com || Polemik hasil seleksi Direksi Perumda Air Minum Mual Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kian melebar. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng, Deni Herman Hulu, mendesak lembaganya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai kontroversi yang mencuat di tengah publik.
Desakan itu muncul setelah pengumuman hasil seleksi calon direksi memicu gelombang protes. Herman menilai, panitia seleksi justru melanggar aturan yang mereka tetapkan sendiri.
“Sejak awal sudah banyak informasi beredar. Setelah hasil diumumkan, reaksi langsung bermunculan karena panitia seleksi melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Untuk itu saya meminta agar dilakukan RDP supaya terungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik pengumuman itu,” kata Herman, Selasa (17/3/26) di Pandan.
Ia menyoroti salah satu poin krusial dalam persyaratan seleksi Nomor: 2/Pansel-Mual Nauli/2026, yang secara tegas menyebut calon direksi tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Nama B Sondang H Lumban Gaol yang dinyatakan lolos, berdasarkan putusan pengadilan yang beredar, pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi pembangunan steger Pantai Binasi Kecamatan Sorkam tahun anggaran 2013.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Medan pada 2015 menjatuhkan hukuman 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu kemudian berubah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2016 menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kontradiksi ini, menurut Herman, memunculkan kecurigaan serius.
“Hal inilah yang membuat kita curiga, ada apa di balik semua ini. Makanya saya meminta pimpinan DPRD segera mengagendakan RDP dengan memanggil langsung ketua tim seleksi. DPRD punya fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk BUMD,” ujarnya.
Ia menegaskan, forum RDP nantinya akan menjadi ruang untuk menguji transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Terlebih, terdapat lima peserta lain yang mengikuti tahapan seleksi, namun tidak terpilih.
“Kenapa justru yang bermasalah ini yang dipaksakan sebagai pemenang? Ini menjadi pertanyaan besar, bukan hanya bagi kami, tapi juga bagi peserta lain,” ketusnya.
Herman juga mengingatkan, jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensinya tidak berhenti pada aspek administratif atau etik semata, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.
“Pelanggaran aturan oleh tim seleksi bisa masuk kategori administratif, etik, bahkan delik pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Jadi tim seleksi tidak boleh main-main, harus jujur dan transparan,” tandasnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari panitia seleksi terkait kontroversi yang terus bergulir. (ril)









