Gambar – Warga saat mendatangi Kantor Kelurahan Huta Tonga-tonga.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Warga beramai-ramai mendatangi kantor Lurah Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Senin (12/1/2026).
Kehadiran puluhan warga tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Kelurahan, yang terkesan membiarkan adanya dugaan penyerobotan tanah milik Pemerintah di jalan Tapian.
Kejadian bermula saat seorang warga bernama Wanda Sibarani kaget melihat jalan masuk ke tanah keluarganya, yang berada tepat di belakang bekas Taman Kanak-kanak (TK) Amanda di jalan Tapian telah di tutup dengan menggunakan pagar seng.
Padahal sebelumnya, Wanda dan Keluarganya telah mendapat izin dari pihak Kelurahan untuk melintas dari tanah yang selama ini diketahui warga merupakan milik negara tersebut.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: 470/13/HTT/VIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Lurah Huta Tonga-tonga Edison SM Lumban Toruan.
Yang isinya, memberikan ijin kepada Masria Sinurat, ibu kandung Wanda Sibarani untuk melintasi jalan dan tanah negara di jalan Tapian Kelurahan Huta Tonga-tonga Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga menuju tanah milik atas nama Ronald Sibarani dengan nomor sertifikat tanah 02.13.01.02.1.00381 dan Halomoan Sibarani dengan nomor sertifikat tanah 02.13.01.02.1.00178.
Berdasarkan surat tersebut, Wanda bersama warga lainnya, yang juga keberatan dengan penutupan akses jalan tersebut pun mendatangi kantor Lurah untuk mempertanyakan terkait pemagaran tersebut.
“Kami kesini hanya mau mempertanyakan, kenapa pihak Kelurahan membiarkan tanah negara, yang juga pintu masuk ke tanah kami ditutup. Sementara, kami sudah punya surat izin yang ditandatangani oleh Lura Huta Tonga-tonga untuk melintas dari tanah negara itu,” kata Wanda.
Karena tahu itu tanah milik negara, Wanda dan keluarganya disaksikan oleh warga sekitar meminta izin kepada Lurah Huta Tonga-tonga Edison Lumban Toruan untuk membuka pagar tersebut, tanpa merusaknya. Agar mereka dapat masuk ke tanah milik mereka.
“Setahu kami ini adalah tanah milik negara. Dan didalam surat izin yang dikeluarkan oleh Lurah pun menyebutkan ini tanah negara. Sewajarnya kami minta izin untuk membuka akses jalan ke tanah kami, ya ke Lurah, sebagai perpanjangan tangan Pemko Sibolga,” ungkapnya.
Senada juga disebutkan oleh Andy Nasution, Mega Wati Tambunan, dan Ronald Bagariang, warga kelahiran Huta Tonga-tonga, yang juga memastikan kalau tanah berukuran sekitar 3 m X 20 m tersebut merupakan tanah milik negara.
“Kami lahir disini, kami bukan pendatang. Jadi, kami tahu pasti kalau ini tanah negara, gak ada yang punya,” ungkap Mega Wati.
Sebelumnya, kata Mega lanjut menjelaskan, di tanah yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut berdiri sebuah posko Pemuda Pancasila (PP). Disampingnya, merupakan akses jalan naik keatas gunung, atau tanah milik keluarga Wanda Sibarani.
“Disini dulu ada sumur tempat warga menyuci. Ada tangganya kebawah. Disana (menunjuk arah gunung), ada kuburan sipelebegu. Dipinggir ini, dibangun kantor PP. Jadi, setahu kami, gak ada warga yang punya tanah ini. Karena ini tanah negara,” ketusnya.
Dia dan warga lainnyapun mengaku heran, tiba-tiba kantor PP tersebut telah berganti dengan rumah hunian, dan akses jalan menuju gunung telah di tutup.
“Mungkin karena selama ini gak begitu diperhatikan. Tapi belakangan baru sadar, kok sudah berdiri rumah, sudah dipagar lagi,” pungkasnya.
Mega dan warga lainnya dengan tegas menolak kalau tanah pinggiran Sungai tersebut di klaim jadi milik seseorang, dan meminta Pemko Sibolga segera bertindak. Karena, DAS tersebut sangat berfungsi, demi keselamatan warga sekitar DAS.
“Wajar kami menolak. Kok bisa ada yang menguasai. Harusnya, Pemerintah bertindak tegas. Ini daerah aliran sungai. Gak bisa membangun, apalagi menguasai,” tukasnya. (ril/red)









