SIBOLGA, bicarasumut.com – Seorang warga Kota Sibolga, Kartika Syahputra, mengeluhkan layanan provider Telkomsel yang diduga menghapus sisa kuota internet miliknya secara sepihak. Padahal, kuota tersebut telah ia bayar dan masih tersisa banyak saat masa aktif habis.
Hal itu diketahui Kartika saat mencek kuota internetnya melalui aplikasi MyTelkomsel, dimana sisa kuota tersebut tidak bisa lagi digunakan.
“Saya isi paket Telkomsel masih sisa banyak, tiba-tiba hangus, hilang jadi 0. Padahal itu sudah saya bayar. Kenapa diambil lagi sama Telkomsel? Kan sudah ada putusan MK yang bilang kuota tidak boleh hangus,” keluh Kartika, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, praktik penghangusan sisa kuota sangat merugikan konsumen. Ia meminta pihak Telkomsel patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan aturan pemerintah.
Atas penghangusan sisa kuota ini, Kartika akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Tekomsel ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hingga ke penegak hukum.
“Saya akan lapor ke BPSK dulu. Kalau ada indikasi, saya juga akan melapor ke Kepolisian. Karena ini nyata-nyata sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan saya juga akan melaporkan ke lembaga legitimasi,” tukasnya.
Perlu diketahui, keluhan Kartika Syahputra tersebut beralasan secara hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, kuota internet yang telah dibayar adalah hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif berakhir.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi juga menegaskan yang harus dilindungi bukan hanya kuota, tapi nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Dalam SE tersebut ditegaskan, operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Kemudian, operator diwajibkan menyediakan pilihan perlindungan berupa akumulasi/rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund/pengembalian dana, atau skema perlindungan lain.
Menkomdigi Meutya Hafid kemudian menegaskan, Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
Putusan MK ini juga sejalan dengan Undang-Undang perlindungan Konsumen, diantaranya, UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 4, Hak konsumen atas kenyamanan dan hak untuk mendapatkan kompensasi. UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 18, tentang larangan klausula baku yang merugikan konsumen atau menghilangkan hak atas jasa yang sudah dibayar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Telkomsel Cabang Sibolga belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan Kartika Syahputra. (red)








