TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Bandara Pinangsori, tepatnya di Jalan Raya Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari.
Menurut Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial DB (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Pinangsori.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebuah kotak rokok yang berisi satu paket sabu dibungkus plastik bening dan sebuah pipet kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 0,39 gram.
Saat diinterogasi, DB mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H yang kini masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan ini merupakan hasil tindakan penegakan hukum wilayah oleh kepolisian terhadap oknum warga lokal di area publik atas informasi masyarakat,” terang Kasat Narkoba, Selasa (15/9/2026).
Selanjutnya, DB berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)









