TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Seorang terduga pelaku berinisial MST (28), warga Kelurahan Pasar Baru Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil diamankan.
Peristiwa bermula Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 7.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, Rizki Abdul Aziz (30), saat bangun tidur mendapati sepeda motor jenis Honda Beat miliknya yang diparkir di teras belakang rumahnya sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir sekitar Rp5.000.000. Laporan resmi kemudian dibuat korban ke SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Sabtu (8/8/2026),” kata Kapolres Tapteng AKBP M Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana dalam keterangan persnya, Senin (10/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng kemudian melakukan penyelidikan. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 3.30 WIB dini hari, petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor korban yang saat itu dikuasai seorang warga berinisial W di Kota Sibolga.
“Setelah mendatangi lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal, W mengaku kendaraan tersebut diperoleh dari terduga pelaku MST.
“Berbekal keterangan itu, petugas melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan MST di kediamannya bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (red)









