TAPTENG, bicarasumut.com – Seorang pria berinisial ASH (23) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP M. Alan Haikel melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 9.30 WIB.
Menurut keterangan pemilik Sepeda Motor, Japar Hasibuan (31) pencurian tersebut pertama kali diketahui saat dirinya hendak keluar rumah untuk membeli makanan.
Ia terkejut mendapati sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BB 6230 MA miliknya yang sebelumnya terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada.
Awalnya, Japar meminta bantuan tetangga untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi.
Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui ada 2 orang pria yang menggunakan becak motor tanpa plat nomor sedang mendorong sepeda motor milik Japar.
“Japarpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng,” ujar Iptu Dian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng bersama Unit Reskrim Polsek Pinangsori melakukan penyelidikan lapangan.
Berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas dan keterangan dari warga setempat, petugas mengidentifikasi identitas salah satu terduga pelaku, yakni ASH, warga Kelurahan Lopian, Kecamatan Badiri.
Petugas kepolisian dibantu masyarakat sekitar kemudian berhasil mengamankan ASH.
Dari hasil pengembangan di lapangan, sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di sekitar kediaman rekan ASH, yang terduga pelaku lainnya berinisial MN (26).
“Namun, MN saat itu tidak berada di lokasi. Saat ini, keberadaan MN masih dalam penelusuran,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam perkara ini yakni sebuah sepeda motor Honda Beat beserta STNK, sebuah becak motor tanpa plat nomor yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah kunci kontak.
Saat ini, terduga pelaku ASH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ril/red)








