SIBOLGA, bicarasumut.com || Kini, banyak vendor internet muncul di Kota Sibolga. Namun ada diantaranya merupakan vendor nakal, yang beroperasi sesuka hati.
Salahsatunya dengan menanam tiang sendiri, serta memakai tiang milik Pemerintah, baik tiang PLN maupun tiang LPJU milik Pemko Sibolga tanpa izin.
Aksi nakal pengusaha ini tentu sangat merugikan bagi pemilik tiang. Selain tidak menyumbang pendapatan, secara tidak langsung pemilik tiang telah bertanggungjawab terhadap segala hal yang terjadi akibat kabel yang dicantol di tiang tersebut.
Oleh karena itu, Pemko Sibolga diminta segera menertibkan para vendor internet nakal di Kota Sibolga.
“Kami minta, Wali Kota Sibolga menertibkan tiang-tiang dan kabel-kabel Internet ini. Banyak perusahaan vendor di Kota Sibolga, yang diduga tidak punya izin penanaman tiang. Bahkan, kami menduga juga ada yang memakai tiang LPJU dan tiang listrik PLN secara ilegal,” tukas Hendri Pakpahan, warga Sibolga yang mendukung Pemko Sibolga menertibkan perusahaan Internet di Kota Sibolga, Senin (8/9/2025).
Selain itu, Hendri juga menyinggung sebuah perusahaan vendor yang diduga pernah bekerjasama dengan Pemko Sibolga pada tahun 2024, sebagai penyedia layanan Internet di seluruh kantor.
Dia menduga, selain bermasalah dengan izin penanaman dan pemakaian tiang, perusahaan ini juga diduga bermasalah dengan kualitas intenetnya.
Hendri mendesak Pemko Sibolga juga mengungkap kebenaran terkait informasi tersebut. Karena diduga kuat, ada kerugian negara dalam proses tender tersebut.
“Lucunya, ada sebuah vendor bisa menjalin mitra dengan Pemko Sibolga, sementara izin pemakaian tiang dan penanaman tiang nya saja diduga ilegal. Kemudian, kami juga mendapat info, ada ketidaksesuaian kewajiban kuota yang diberikan kepada Pemko Sibolga sesuai kontrak kerjaannya. Ini yang perlu diusut juga,” ketusnya.
Meski demikian, pria yang juga tergabung dalam LSM Kumpulan Masyarakat Transparansi Baru ini mengaku akan mengumpulkan bukti terkait vendor-vendor nakal tersebut. Sebagai bahan pihaknya untuk melaporkannya ke pihak Penegak hukum.
“Tidak tertutup kemungkinan, kita dari lembaga akan melaporkan ini ke APH. Sekarang kita lagi mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya.
Sebelumnya, dari hasil konfirmasi dengan pihak Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sibolga diketahui bahwa keduanya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penanaman tiang kepada perusahaan Internet yang beroperasi di Kota Sibolga. (red)









