Gambar – Augustina Mariaty anggota DPRD Sibolga dari Fraksi NasDem saat menyampaikan pandangan umumnya
SIBOLGA, bicarasumut.com | Usai Rapat Paripurna Penyerahan 5 Ranperda Kota Sibolga, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan umum anggota DPRD Kota Sibolga terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2023.
Ada 6 Anggota DPRD yang menyampaikan pandangan umumnya, diantaranya Augustina Mariaty, Obbi Putra Hutagaol, Herman Sinambela, Jamil Zeb Tumori, Rijondiman Sinaga dan Rivorman Saleh Manalu.
Dari beberapa pandangan umum yang disampaikan oleh ke 6 anggota DPRD tersebut, ada 1 yang menjadi sorotan kepada Wali Kota Sibolga. Yakni, adanya penambahan pegawai tahun ini di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Nauli sebanyak 25 orang, yang dilakukan secara tertutup dan terindikasi akan membebani keuangan perusahaan.
Apalagi saat ini, penambahan jumlah pegawai dilakukan ditengah kondisi keuangan Pemko Sibolga masih mengalami defisit.
Menariknya lagi disampaikan oleh para anggota dewan tersebut pada pandangan umumnya, setiap pegawai baru, diduga diharuskan membayar “mahar” atau uang pelicin sebesar Rp100 juta-Rp150 juta.
Seperti disampaikan oleh Augustina Mariaty, anggota DPRD Sibolga dari Fraksi NasDem yang coba menjelaskan sekilas mekanisme penambahan pegawai Perumda PDAM Tirta Nauli Sibolga, harus disesuaikan dengan pendapatan perusahaan, agar dapat membayar gaji pegawai.
Sementara kata Augustina lanjut menjelaskan, pada tahun 2023, Perumda PDAM Tirta Nauli Sibolga sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya, yakni memiliki dana cadangan sebesar 20% dari laba bersih, sesuai dengan yang diatur didalam Perda Kota Sibolga Nomor 8 tahun 2021.
Sehingga, perekrutan kembali pegawai baru di tahun ini dipastikan hanya akan membebani keuangan perusahaan.
“Dana cadangan yang ditetapkan sebesar 20% dari laba bersih, sesuai dengan Perda Kota Sibolga nomor 8 tahun 2021, tidak dapat dipenuhi oleh Perumda Tirta Nauli. Kondisi ini terjadi karena besarnya beban perusahaan untuk membayar gaji pegawai. Pada tahun 2023 Perumda Tirta Nauli hanya menyisihkan 15% dari laba bersih untuk dana cadangan yaitu sebesar Rp116.744.894. Penurunan dana cadangan ini telah bertentangan dengan Perda nomor 8 tahun 2021 pasal 66,” tukasnya.
Anehnya lagi kata Augustina, perekrutan pegawai baru secara diam-diam ini, juga pernah terjadi pada tahun 2023. Saat itu, DPRD telah meminta Dirut Perumda PDAM Tirta Nauli agar membatalkan penerimaan pegawai baru tersebut, namun tidak diindahkan.
Dan untuk penerimaan pegawai baru tahun ini juga, DPRD kembali meminta agar segera dibatalkan.
Karena menurut Augustina, penerimaan pegawai baru di Perumda PDAM Tirta Nauli tersebut tidak hanya akan membebani keuangan perusahaan, namun juga telah menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat, yang dikaitkan dengan rencana pencalonan Dirut Perumda PDAM Tirta Nauli Marojahan Panjaitan sebagai Balon Wakil Wali Kota Sibolga di Pilkada 2024.
“Oleh sebab itu kami kembali menyampaikan agar Dirut Perumda Tirta Nauli membatalkan penerimaan pegawai yang telah dilaksanakan dan melakukan inventarisasi ulang pegawai. Agar jumlah pegawai sesuai dengan komposisi yang seharusnya,” ungkapnya. (red)









