TAPTENG, bicarasumut.com || Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah (Tapteng), Rahmansyah Sibarani, mendesak DPRD Tapteng segera melaporkan Sekretaris DPRD (Sekwan), Rudianto Lumbantobing. Ia menilai Sekwan diduga menghambat tugas dan fungsi dewan.
Rahmansyah menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia mendorong pimpinan DPRD dan seluruh fraksi di DPRD Tapteng segera mengambil langkah tegas.
Rahmansyah juga menyarankan agar persoalan ini disampaikan secara berjenjang, baik kepada Kementerian, DPR RI, DPRD Provinsi Sumatera Utara maupun komisi-komisi terkait di tingkat pusat dan provinsi, guna mendapatkan perhatian dan penanganan yang komprehensif.
“Segera laporkan ke Kemendagri, KemenPAN-RB, Inspektorat, ini harus diuji secara administrative. Bahkan dilaporkan sampai ke Polda Sumut jika ditemukan pelanggaran pidana,” kata Rahmansyah, Senin (06/04/26).
Ia menyebut, langkah pelaporan penting untuk menjaga marwah DPRD sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Rahmansyah menyoroti peran Sekwan yang seharusnya fokus sebagai pejabat administratif. Menurutnya, Sekwan wajib memfasilitasi kegiatan DPRD, mulai dari rapat, kunjungan kerja, hingga inspeksi mendadak (sidak).
“Sekwan bukan jabatan politis. Jangan ikut dalam dinamika politik praktis. Kalau itu terjadi, kinerja DPRD pasti terganggu,” ujarnya.
Rahmansyah turut meminta Bupati Masinton Pasaribu turun tangan. Ia berharap kepala daerah segera melakukan pembinaan terhadap Sekwan.
“Bisa saja bupati belum tahu utuh persoalannya. Tapi kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Ia juga mendorong DPRD Tapteng menempuh mekanisme resmi sesuai aturan, termasuk mengacu pada Undang-Undang MD3 dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Rahmansyah menegaskan, NasDem tidak akan tinggal diam jika persoalan ini terus berlarut.
“NasDem siap mengambil langkah politik, bahkan jika diperlukan berada pada posisi oposisi hingga akhir periode. Ini demi menjaga prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
“Diberlakukannya Perkada sampai akhir periode jabatan bupati pun kami siap,” tambah Rahmansyah.
Dalam konteks politik di DPRD, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan strategis harus memenuhi ketentuan kuorum, yakni dukungan minimal dua pertiga dari total anggota DPRD.
“NasDem ada 17 kursi dari 35 kursi di DPRD Tapteng, maka setiap keputusan penting harus benar-benar melalui mekanisme yang sah dan tidak bisa diambil secara sepihak. Minimal dua pertiga anggota harus menyetujui agar keputusan sah,” pungkasnya.








