TAPTENG, bicarasumut.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria bejat berinisial FD (40) atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, MM (42), ke Polres Tapanuli Tengah, Minggu (29/9/2026).
Kasus perbuatan asusila ini dialami korban berinisial MD (16) di kediamannya di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Aksi bejat pelaku terungkap saat ibu korban, MM, memergoki FD berada di dalam kamar rumah mereka.
Terkejut dan tak menyangka, MM lantas menginterogasi suaminya. Kepada sang istri, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah.
MM kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga dan perangkat desa setempat.
Akibat perbuatan pelaku, korban MD kini dalam kondisi hamil. Tak terima atas tindakan suaminya terhadap anak kandung mereka, MM lantas melaporkan FD ke Polres Tapanuli Tengah agar diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng kemudiam melakukan penyelidikan, Jumat (2/10/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FD di sebuah warung di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, Sabtu (10/10/2026).
Tanpa perlawanan saat ditangkap, tersangka FD langsung digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, korban MD telah mendapatkan pendampingan, sementara pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. (red)








