Aniaya Warga di Pandan, Ayah dan Anak Diamankan Satreskrim: Motif sakit hati

Gambar – Tersangka Ayah dan Anak saat diamankan di Mapolres Tapteng.

TAPTENG, bicarasumut.com || Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Unit Reskrim Polsek Pandan mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Provinsi Sumatera Utara, Minggu dini hari, 8 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dua orang diamankan dalam peristiwa tersebut, yakni OD (39) dan anaknya, HD (16). Korbannya adalah Feriusu Zalukhu (43), warga setempat.

Peristiwa bermula saat OD dan HD dalam perjalanan pulang dan berpapasan dengan anak korban. Sempat terjadi interaksi singkat di antara mereka. Muncul dugaan kesalahpahaman akibat ucapan anak korban yang menyinggung perasaan pelaku. Meski di lokasi sempat ada teguran dan permintaan maaf, situasi disebut belum sepenuhnya mereda.

Tak lama kemudian, OD mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi. Korban yang menemui pelaku menyarankan agar pembicaraan dilanjutkan keesokan hari karena waktu sudah larut malam.

Namun ketegangan meningkat. Terjadi kontak fisik yang berujung pada luka serius di bagian rusuk kiri korban akibat senjata tajam. Berdasarkan informasi awal, HD diketahui membawa pisau saat bepergian malam itu.

Istri korban yang mengetahui kejadian tersebut segera meminta bantuan warga. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Pandan untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak keluarga selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Pandan dengan nomor LP/B/07/II/2026/SPKT/POLSEK PANDAN.

Merespons laporan itu, aparat kepolisian bergerak melakukan pelacakan. Melalui koordinasi Call Center 110, kedua pelaku diamankan di sekitar Simpang Bugis Hajoran guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari warga.
“Personel gabungan langsung mengamankan kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, Senin, (16/02/26).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 15 sentimeter serta pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Karena salah satu pelaku masih berstatus di bawah umur, penanganan perkara terhadap HD dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan perlindungan anak. (ril/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *