SIBOLGA, bicarasumut.com – Ketua Dewan Pendidikan Kota Sibolga, Hendra Sahputra, akhirnya memberikan statemen resmi terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat SD dan SMP se-Kota Sibolga yang viral di media sosial karena diduga soal bocor.
Dalam statemennya, Hendra menegaskan Dewan Pendidikan mendukung penuh kegiatan LCC yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sibolga, karena diharapkan mampu menumbuhkan semangat belajar, membangun sportivitas, serta mendorong prestasi akademik peserta didik.
“Peserta didik perlu diberi kesempatan mengasah pengetahuan, ketelitian, kecepatan berpikir, dan kerja sama tim melalui kegiatan yang kompetitif namun tetap edukatif,” ujar Hendra, Jumat (30/10/2026).
Terkait postingan di media sosial yang bernuansa negatif, Hendra menjelaskan secara rinci kronologi dan keterlibatan Dewan Pendidikan sebagai pengawas dan dewan juri.
Keterlibatan Dewan Pendidikan diawali dari undangan persiapan LCC pada Selasa, 29 September 2026. Kemudian melakukan pengawasan dalam Technical Meeting yang dihadiri seluruh peserta. Pada sesi terakhir, seluruh peserta menyatakan persetujuan bersama dalam bentuk berita acara petunjuk teknis dan ketentuan pelaksanaan LCC yang ditandatangani semua peserta.
Dewan Pendidikan juga melakukan pengawasan pada proses penulisan soal oleh tim penulis soal tingkat SD pada Jumat, 09 Oktober dan tingkat SMP pada Senin, 12 Oktober.
Proses penyusunan soal LCC dilakukan melalui pengiriman soal yang bersumber dari sekolah, selanjutnya disusun dan dirumuskan oleh tim penyusun soal berdasarkan klasifikasi perlombaan mulai babak penyisihan, semi final dan final melalui paket soal berdasarkan nomor urut soal pada setiap amplop dengan materi Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan mata pelajaran umum terdiri dari Bahasa Indonesia, PKn, Sejarah Budaya Lokal.
Hendra menjelaskan duduk perkara viralnya video babak final tingkat SD. Menurutnya, pelaksanaan sudah berjalan baik diawali pada babak soal wajib, wajib lempar sudah terlaksana, dan setiap regu juga sudah memperoleh nilai.
Polemik terjadi pada babak rebutan dengan 12 soal yang sudah berjalan sebanyak 7 soal dan pada soal ke-8 ada permasalahan karena pada saat juri membaca soal dan belum selesai dibaca langsung dijawab oleh peserta.
“Dapat kami jelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis dan ketentuan pada babak rebutan semua peserta berhak menjawab walaupun soal belum selesai dan apabila jawaban benar maka diberi nilai 100 dan jika salah dikurangi nilai 50,” jelasnya.
Dalam statemen itu juga dipaparkan rincian soal, Babak Semi Final SD, 23 soal (wajib 6, wajib lempar 5, rebutan 12) disiapkan dalam 27 paket amplop tertutup dan 3 paket cadangan. Babak Final SD, 23 soal (wajib 6, wajib lempar 5, rebutan 12) disiapkan dalam 13 paket amplop tertutup dan 3 paket cadangan.
Pada Babak Final SMP, 26 soal (wajib 7, wajib lempar 6, rebutan 13) disiapkan dalam 13 paket amplop tertutup dan 3 paket cadangan.
Adapun ketentuan lomba, pada soal rebutan jika bel dibunyikan sebelum soal selesai dibacakan, maka pembacaan soal dihentikan. Tim yang membunyikan bel tidak menjawab atau menjawab salah maka nilai dikurangi 50 poin.
Hendra menegaskan, pihaknya memastikan pelaksanaan LCC berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan sesuai juknis.
Untuk kewenangan juri, keputusan juri bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat. Juri berwenang menilai kebenaran jawaban, dan apabila ditemukan soal yang bermasalah (soal tidak jelas, jawaban ganda, atau kunci jawaban keliru), juri berwenang membatalkan soal tersebut dan menggantinya dengan soal cadangan.
Dengan penjelasan ini, Dewan Pendidikan berharap polemik di media sosial bisa diluruskan dan tujuan utama LCC untuk meningkatkan kompetensi siswa tetap tercapai. Karena, kegiatan LCC ini merupakan yang pertama kali digelar kembali dimasa kepemimpinan Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, setelah belasan tahun mati suri atau tidak pernah diselenggarakan lagi.
Pemko Sibolga akan mengevaluasi pelaksanaan LCC berikutnya. Penyelenggara akan menerapkan aturan, dimana dewan juri dan penyusun soal akan menandatangani fakta integritas di atas materai. Apabila ada kelalaian atau kecurangan, penyelenggara akan memberikan sanksi. (red)









