TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29), warga Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.
PH ditangkap usai diduga melakukan aksi penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang Supir serta pengrusakan truk di jalur Rampa, Kecamatan Sitahuis.
Kapolres Tapteng AKBP M Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian Agustian Perdana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi oleh Pandu Ritonga serta Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Deprianto Panjaitan yang resmi diterima pihak kepolisian, Selasa (6/10/2026).
“Terlapor telah kami periksa sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, rangkaian aksi tindak pidana tersebut terjadi, Jumat (2/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi korban Pandu Ritonga, yang sedang duduk di atas sepeda motor di kawasan Lingkungan III Mungkur.
Tanpa alasan jelas, pelaku mendatangi dan meninju pipi kiri korban. Saat korban mencoba menghindar, pelaku menarik baju korban hingga robek dan kembali memukulnya.
Pelaku bahkan sempat membawa sepeda motor korban dan mencoba menabraknya sebelum akhirnya diusir oleh pemilik warung di sekitar TKP.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama di Jalan Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, pelaku juga menghadang truk Fuso bermuatan pupuk bernomor polisi BK 8079 CT yang dikemudikan oleh Deprianto Panjaitan.
Pelaku menyetop kendaraan secara paksa sambil melayangkan tuduhan tidak berdasar bahwa pengemudi membawa sabu-sabu.
“Meski tuduhan tersebut dibantah, pelaku nekat memanjat ke bak truk, merusak segel, serta merobek tenda penutup truk hingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp500.000,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku juga melontarkan nada ancaman sembari menunjuk korban sebelum akhirnya pergi dari lokasi.
“Usai menerima laporan resmi dari para korban, Satreskrim Polres Tapteng bergerak cepat mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengambil langkah hukum tegas berupa penahanan terhadap tersangka atas perkara tindak pidana penganiayaan.
Sementara itu, untuk perkara pengancaman dan pengrusakan, kepolisian merencanakan upaya mediasi antara kedua belah pihak. (ril/red)








