TAPTENG, bicarasumut.com – Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial H (38) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dari sebuah toko sepatu di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (25/9/2026) sekira pukul 19.20 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan H untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan awal di lapangan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram siap edar, serta uang tunai sebesar Rp355.000.
“Petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung dari lokasi, di antaranya sepuluh lembar plastik klip bening kosong, dua buah pipet berbentuk sendok, satu buah kaca pirex, dan satu set alat hisap,” terang Kasat Narkoba, Senin (28/9/2026).
Menurut H, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AC.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Kini H, berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah cukup bukti, H pun ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)









