TAPTENG, bicarasumut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 2 pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja berhasil ditangkap, Selasa (15/9/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berinisial DSS (43), warga Desa Sihorbo, serta RGR (48), warga Desa Pananggahan.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M Alan Haikel dalam keterangan persnya melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar AKP J. Munthe, Kamis (17/9/2026).
Dari penggeledahan terhadap DSS, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis ganja berlapis plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DSS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka RGR.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RGR di Dusun III Desa Pananggahan pada pukul 22.10 WIB.
Dari saku celana RGR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1.000.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Tersangka RGR ini merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan,” kata Kasat Narkoba.
Guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)








