SIBOLGA, bicarasumut.com – Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Seorang pria berinisial MHS alias Upar (51), warga Kota Sibolga berhasil diamankan, Senin (14/9/2026) dini hari.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi, Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Dr. I.L. Nomensen Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Korban HMS melaporkan kehilangan satu unit mesin cuci. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mesin cuci tersebut dibawa kabur MHS dengan menggunakan becak.
Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Sibolga langsung mendatangi lokasi untuk pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan Tim URC Opsnal Satreskrim Polres Sibolga membuahkan hasil. Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan MHS di sekitar Jalan Albertus, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Petugas bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 3.00 WIB berhasil mengamankannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta dalam keterangan persnya melalui Humas Aiptu Hadi Sitanggang, Selasa (15/9/2026).
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)








