kantongberita.com, TAPTENG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil membongkar aksi perampasan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai Debt Collector atau petugas penagih hutang leasing.
Pelaku yang diketahui berinisial AL alias UL (47), warga Kota Sibolga berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tapteng IPTU Dian AP dalam keterangannya mengaku kalau kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Batubara (38).
Menurut Ikhsan, aksi perampasan terjadi di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Selasa (25/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu sepeda motor Yamaha N-Max milik Ikhsan sedang dipinjam kerabatnya, Syamsuman Purba (73), untuk berbelanja.
Di tengah jalan, sebuah mobil Toyota Avanza hitam mendadak menghadang laju sepeda motor tersebut.
Beberapa orang penumpang turun dan mengaku sebagai petugas leasing FIF.
“Para pelaku berdalih hendak menarik kendaraan. Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas dan dokumen legalitas resmi, mereka tidak dapat menunjukkannya,” kata IPTU Dian.
Komplotan tersebut kemudian memaksa Syamsuman masuk ke dalam mobil, sementara sepeda motor korban dilarikan oleh pelaku lain.
Karena merasa terancam, Syamsuman meminta turun di pinggir jalan lalu pulang menggunakan angkutan umum untuk memberitahukan kejadian itu kepada Ikhsan.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku.
“Petugas mengamankan tersangka AL di kawasan Jalan R. Suprapto, Kota Sibolga, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas IPTU Dian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AL, terungkap bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa oleh rekan-rekan pelaku ke luar daerah.
Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan dan menyita barang bukti motor korban di sebuah gudang di Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/9/2026).
Saat ini tersangka AL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam komplotan perampasan tersebut.
Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku leasing.
“Pastikan petugas menunjukkan surat tugas, surat kuasa, dan identitas resmi dari perusahaan pembiayaan. Jika ragu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pesan IPTU Dian. (red)








