Gambar- 3 Tersangka BIS (23), MEAN (26) dan JP (48) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Tapteng.
TAPTENG, bicarasumut.com || Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu di 2 lokasi berbeda, Kecamatan Pandan dan Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu, (30/4/2025).
Adapun identitas tersangka yakni BIS (23) dan MEAN (26) yang merupakan warga Tapian Nauli. Keduanya diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kecamatan Pandan.
Kemudian JP (48) warga Kota Sibolga, yang berhasil diamankan dari Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya.
Dari BIS dan MEAN, petugas berhasil menyita 1 bungkus kecil Sabu, sebuah sepeda motor matic, dan satu unit handphone.
Dari hasil interogasi di TKP, BIS mengaku masih menyimpan 1 bungkus sabu lagi di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya.
“Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya, sesuai pengakuan sebelumnya. Hasil penggeledahan rumah juga tidak menunjukkan adanya barang bukti narkoba lainnya,” ungkapnya.
Setelah menangkap BIS dan MEAN, tim kemudian menangkap JP dan menyita 93 bungkus plastik klip kosong, 1 unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu.
BIS dan MEAN mengaku kalau Sabu yang disita dari mereka diperoleh dari JP.
Diketahui JP merupakan Residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama yakni Tindak Pidana Narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah JP, dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)









