Gambar – Tersangka NS (37) saat diamankan di Mapolres Sibolga bersama dengan barang bukti.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NS alias A (37), yang disebut sebagai residivis, ditangkap pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP AM Purba menjelaskan, tim opsnal bergerak setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Di dalam rumah itu, petugas mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku berinisial NS alias A, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi satu plastik klip sedang berisi 16 paket klip merah berisikan serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,76 gram. Selain itu, turut diamankan satu pisau lipat serta uang tunai Rp165 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan tersebut disaksikan sejumlah personel yang terlibat dalam operasi. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik akan melakukan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, serta menetapkan tersangka secara resmi. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan lain. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, kepolisian akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sibolga melalui Satresnarkoba menegaskan komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sibolga dan sekitarnya. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. (ril/red)





