Gambar – Tersangka Zulkifli Simamora alias Kuti (45) saat diamankan di Mapolres Sibolga bersama dengan barang bukti.
SIBOLGA, bicarasumut.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Zulkifli Simamora alias Kuti (45), yang disebut sebagai residivis, ditangkap pada Kamis dini hari, 12 Februari 2026, sekitar pukul 02.15 WIB.
Ia diamankan di Jalan Ketapang Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel tim operasional sekitar pukul 00.15 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak menuju tempat kejadian perkara.
Di lokasi, polisi mendapati seorang pria duduk di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, petugas menemukan satu plastik klip merah ukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat brutto 1,41 gram yang berada dalam genggaman tangan kiri tersangka. Dari saku celana depan kanan, polisi juga menyita uang tunai Rp172 ribu yang diduga hasil penjualan.
Penggeledahan dilanjutkan di sekitar lokasi dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Polisi menemukan dua plastik klip merah ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,10 gram, satu kotak gunting, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang berada di atas bangku tempat tersangka duduk.
Dari interogasi awal, Zulkifli mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Uang tunai yang diamankan juga diakui sebagai hasil transaksi sabu.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos tersangka di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dalam penggeledahan kamar, polisi tidak menemukan tambahan narkotika, namun menyita plastik klip merah ukuran sedang dan kecil yang ditemukan di dalam lemari pakaian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan penyitaan resmi barang bukti, gelar perkara untuk penetapan tersangka, menerbitkan laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya. (ril/red)





