Gambar – Tersangka SAH (22) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Tapteng.
TAPTENG, bicarasumut.com || Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria warga Sarudik, berinisial SAH (22), yang diduga pengedaran narkotika jenis Sabu-sabu dari Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Sabtu, (21/6/2025) sekitar pukul 1.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 paket Sabu dengan berat 1,24 gram, dan 1 unit timbangan digital, sebuah sendok pipet, plastik assoy, serta 4 plastik klip kosong.
Waka Polres Tapteng AKBP Soedarjanto selaku Plh. Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Sarudik.
Personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat diduga hendak melakukan transaksi.
Dalam hasil interogasi, SAH mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama 2 bulan terakhir.
Pelaku juga mengaku memperoleh Sabu tersebut dari seseorang berinisial Yogi.
Namun, saat Polisi hendak memburunya, tidak mengetahui alamat jelasnya.
“Hingga saat ini Yogi masih dilakukan pencarian,” ungkap AKP Gunawan, Minggu (22/6/2025).
Saat ini pelaku SAH dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)