Gambar – Tersangka DH alias Kompeng (37) saat diamankan bersama dengan barang bukti di Mapolres Tapteng.
TAPTENG, bicarasumut.com || Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika di Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka diketahui berinisial DH alias Kompeng (37), warga Andam Dewi, yang ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 1 paket Sabu-sabu seberat 0,43 gram, 2 unit timbangan digital, 68 plastik klip kosong, sebuah dompet kecil, dan 1 unit handphone Android.
Waka Polres Tapteng AKBP Soedarjanto selaku Plh Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lingkungan mereka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Sat Narkoba Polres Tapteng akhirnya bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.
Dari interogasi awal terungkap bahwa DH memperoleh barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial Dilla, yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Barus.
Namun, saat dilakukan pengembangan, Dilla tidak berhasil ditemukan.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkoba. Kami akan terus menyisir wilayah-wilayah rawan dan mengejar pemasok yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Kasat Narkoba dalam keterangan persnya, Minggu (22/6/2025).
Saat ini, DH beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Tapanuli Tengah terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba. (red)