Pembangunan Puskesmas Sarudik Diduga Tidak Sesuai Perencanaan | Kusen, Daun Pintu dan Jendela Terbuat dari Kayu

Gambar – Kusen, daun pintu dan jendela Puskesmas Sarudik yang terbuat dari kayu saat di cek oleh Wartawan.

TAPTENG, bicarasumut.com || Pembangunan Puskesmas Sarudik diduga tidak sesuai perencanaan. Dan ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, meski pagu anggaran pembangunannya hampir sama dengan Puskesmas lainnya, seperti Puskesmas Poriaha, namun Puskesmas Sarudik hingga kini belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan dari CV. Bintang Top Perumahan Sibuluan.

Diketahui, pagu anggaran pembangunan Puskesmas Poriaha sebesar Rp2.755.000.000. Sedangkan untuk pembangunan Puskesmas Sarudik sebesar Rp2.695.644.169. Terdapat selisih anggaran yang terbilang kecil.

Dari amatan, tampak lokasi pembangunan masih dikelilingi seng pembatas. Akses masuk juga masih terkunci. Menandakan, gedung tersebut belum dipergunakan.

Saat wartawan mencoba masuk lewat sebuah seng pembatas yang ambruk, tampak kondisi dalam gedung, dimana seluruh lantai bangunan belum di keramik, dan dinding bagian dalam juga belum di plester.

Kemudian, sejumlah fasilitas juga terlihat belum terpasang. Seperti, wastafel, yang ada di Puskesmas Poriaha.

Menurut informasi yang diperoleh, alasan gedung tersebut tidak selesai dikerjakan, karena dana pembangunan Puskesmas milik Pemkab Tapteng ini tidak mencukupi untuk dikerjakan sesuai gambar. Pemkab Tapteng harus menganggarkan kembali dana tambahan untuk merampungkan pekerjaan.

Menariknya lagi, seluruh Kusen serta daun pintu dan jendela Puskesmas yang terletak di jalan BKKBN ini terbuat dari kayu. Tidak seperti Puskesmas Poriaha yang seluruh Kusen, daun pintu dan jendelanya berbahan PVC.

Informasi yang diperoleh juga menyebut kalau proses pembangunan Puskesmas Sarudik diduga mengalami CCO (Change Contract Order) lebih dari 30 %.

Padahal, menurut aturan, batasan perubahan nilai kontrak atau CCO pada proyek pemerintah, baik penambahan atau pengurangan pekerjaan, maksimal hanya 10%, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Tapteng. Meski demikian, Wartawan akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan perimbangan informasi. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *