TAPTENG, bicarasumut.com || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial Jaminan Hidup (Jadup) pascabanjir di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, mencuat ke publik. Kasus ini memicu kemarahan warga, terutama karena terjadi di tengah kondisi korban yang masih berjuang memulihkan diri.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Resti Anih Br. Purba, mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Kepala Lingkungan (Kepling) III, Tazwir Malau. Pengakuan itu disampaikan kepada wartawan pada Kamis (09/04/26), disertai surat pernyataan tertulis.
Resti merupakan penerima bantuan Jadup tahap pertama dari Kementerian Sosial pascabanjir bandang 25 November 2025. Namun dalam proses pencairan, ia mengaku diminta menyerahkan uang dengan dalih sebagai “jasa” pengurusan.
Permintaan tersebut, menurut dia, tidak bersifat sukarela. Ada tekanan yang dirasakan, terutama terkait akses terhadap bantuan lanjutan.
“Kalau tidak diberikan, kami akan dipersulit nantinya untuk mendapatkan bantuan rumah rusak,” tulis Resti dalam surat pernyataannya.
Pengakuan itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di tingkat bawah. Korban menegaskan uang yang diberikan bukan atas kemauan sendiri, melainkan karena kekhawatiran akan dipersulit.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum pidana. Perbuatan itu dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, praktik “uang jasa” dalam penyaluran bantuan sosial jelas masuk kategori pungutan liar yang dilarang dalam mekanisme bantuan pemerintah.
Upaya konfirmasi kepada Camat Barus, Sanggam, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak merespons pesan yang dikirimkan wartawan.
Minimnya respons tersebut menambah sorotan terhadap lemahnya pengawasan birokrasi di tingkat bawah. Di tengah masyarakat, muncul pertanyaan apakah praktik semacam ini terjadi secara individual atau berlangsung karena lemahnya kontrol dari atasan.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran lebih luas tentang tata kelola bantuan bencana di Kabupaten Tapteng. Bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup korban justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan mengusut kasus ini secara transparan. Masyarakat juga meminta perlindungan bagi korban dan saksi guna mencegah intimidasi.
Selain itu, publik mendorong pengawasan ketat dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Sosial dan pemerintah provinsi, agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik pungli.
Hingga kini, Tazwir Malau belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang. (ril/red)









