SIBOLGA, bicarasumut.com | Seorang pria berinisial GS alias Ogek (41) diamankan personil Sat Reskrim Polres Sibolga, Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 23.30 WIB.
GS diduga merupakan maling dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, yang terjadi pada 30 Juni 2026.
Menurut Polisi, kehilangan kulkas tersebut diketahui pertama kali oleh pemilik rumah.
“Saat korban pulang ke rumahnya, kulkas yang dibeli secara cicilan tersebut diketahui sudah tidak berada di rumah,” kata Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo dalam keterangannya melalui Bagian Humas Aiptu Hadi Sitanggang, Senin (28/9/2026).
Setelah korban melapor, Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada GS. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, GS mengakui perbuatannya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit kulkas dan satu lembar kertas kartu kredit.
GS kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuarannya, GS dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V. (red)








