TAPTENG, bicarasumut.com || Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah X Sibolga–Tapanuli Tengah, Ahmad Dasuki Siregar membantah tudingan intervensi terhadap proyek revitalisasi sekolah dan dugaan kutipan dana BOS sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Menurut Ahmad Dasuki, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) sepenuhnya merupakan kewenangan pihak sekolah dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku.
“Penyusunan RKAS adalah kewenangan sekolah, namun harus berdasarkan perencanaan. Itu perintah juknis,” ujar Ahmad Dasuki Siregar.
Ia menjelaskan, penyusunan RKAS harus diawali dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun melalui mekanisme perencanaan dari bawah atau bottom-up. Seluruh kebutuhan sekolah, kata dia, dibahas bersama warga sekolah sebelum dimasukkan ke dalam RKAS berdasarkan skala prioritas.
“Cabang dinas hanya menjalankan fungsi pembinaan agar pelaksanaan RKAS sesuai dengan juknis dan regulasi,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya telah meminta seluruh kepala sekolah mempresentasikan RKT pada November 2025 sebagai dasar penyusunan RKAS tahun berjalan.
Selain itu, Cabang Dinas Wilayah X juga menggelar bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa pada Maret 2026 berdasarkan Permendik Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan Pendidikan.
Dalam aturan tersebut, bendahara sekolah tidak lagi menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa.
“Kalau bendahara ikut menjadi pelaku pengadaan barang jasa, itu sudah menyalahi aturan,” ucapnya.
Terkait proyek revitalisasi sekolah, Ahmad Dasuki menegaskan pihaknya tidak pernah mengintervensi sekolah penerima bantuan revitalisasi.
Menurutnya, sekolah penerima bantuan hanya diminta mempresentasikan rencana penanganan revitalisasi agar cabang dinas mengetahui perubahan aset maupun utilitas sekolah.
“Cabdis tidak pernah intervensi terkait revitalisasi. Itu kembali kepada satuan pendidikan masing-masing,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan mengarahkan penunjukan konsultan perencanaan proyek revitalisasi.
“Kita hanya menyampaikan bahwa penunjukan konsultan merupakan kewenangan sekolah dengan tetap mengacu pada syarat dalam juknis revitalisasi,” jelasnya.
Ahmad Dasuki mengatakan pelaksanaan revitalisasi harus melibatkan unsur masyarakat sekitar sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penunjukan kepala pelaksana pembangunan yang memiliki pengalaman di bidang konstruksi.
Ia menduga muncul pihak-pihak tertentu yang ingin membuat situasi di Wilayah X tidak kondusif akibat pengetatan pelaksanaan regulasi dalam pengelolaan revitalisasi sekolah.
“Terkait pemberitaan pungli Rp25 ribu per siswa itu sama sekali tidak benar dan silakan dibuktikan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak mengetahui adanya praktik pungutan liar sebagaimana tudingan dalam pemberitaan tersebut.
“Kalau ditanyakan ke kami benar atau tidak melakukan pungli, saya juga tidak tahu masalah itu,” tandasnya. (rif)








