TAPTENG, bicarasumut.com || Penolakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Tapanuli Tengah (Tapteng), Rudianto Lumbantobing, untuk memaraf Surat Perintah Tugas (SPT) sidak DPRD memicu polemik. Tindakan tersebut dinilai menghambat fungsi pengawasan dewan dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tapteng, Deni Herman Hulu, mendesak agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
“Saya mendesak Ketua DPRD agar segera melaporkan saudara Sekwan ke aparat penegak hukum (APH) karena telah melanggar Undang-Undang MD3,” kata Deni dalam keterangan pers, Kamis (26/03/26).
Menurut Deni, berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), sekretariat DPRD memiliki tugas memfasilitasi administrasi dan mendukung pelaksanaan fungsi dewan, termasuk kegiatan pengawasan seperti inspeksi mendadak (sidak).
“Sidak itu bagian dari tugas DPRD. Ketika SPT yang diajukan tidak diparaf, itu berarti menghambat kerja pengawasan dewan,” ujarnya.
Deni menyebut penolakan memaraf SPT yang diajukan langsung oleh Ketua DPRD sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Dengan tidak memaraf SPT, Sekwan telah melanggar implikasi dari UU MD3 dan menghambat kinerja dewan,” katanya.
Sementara itu, Plh Sekwan Rudianto Lumbantobing disebut meminta waktu dan menyatakan perlu persetujuan sebelum memaraf dokumen tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci kepada siapa persetujuan itu dimintakan.
SPT yang diajukan DPRD tersebut berkaitan dengan rencana sidak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penumpukan bantuan bencana di gedung baru Kantor Bupati Tapanuli Tengah.
Penolakan pemarafan ini kemudian memunculkan kecurigaan di kalangan DPRD.
“Ini menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan bantuan bencana yang belum disalurkan itu,” ketus Deni.
DPRD Tapteng menyatakan akan mendorong pimpinan dewan untuk mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng terkait polemik tersebut. (red)









