Gambar – Rahmansyah Sibarani didampingi tim kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Sumut.
MEDAN , bicarasumut.com || Rahmansyah Sibarani, S.H., M.H didampingi oleh tim hukum dari Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, melaporkan dua oknum warga berinisial ARC dan DS ke Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja No 60 Medan, Kamis (13/11/25). ARC dan DS dilaporkan terkait dugaan melakukan tindak pidana pengancaman dan penghasutan (provokator).
Hal itu tertuang dalam laporannya Nomor : STTLP/B/1.862/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ditanda tangani langsung oleh K.A Siaga I, AKP Paul Edison Simamora a.n K.A SPKT Polda Sumut.
Politisi asal kota tua Barus yang juga anggota DPRD Sumut itu menuding dua terlapor tersebut telah melanggar Ketertiban Umum UU nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan atau 310 yang terjadi pada Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 Wib, di Jalan Raja Junjungan Lubis No 25, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, tepatnya didepan rumah mantan Bupati Tapteng periode 2017-2022, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
“Terlapor ARC dan DS diduga memicu terjadinya kerusuhan massa di depan rumah adik kami dan telah memprovokasi pendemo yang hendak melakukan unjuk rasa ke DPRD Tapteng melewati depan rumah adik kami, dimana saat itu kami sedang mengadakan sebuah acara dirumah,” ujarnya.
Sekilas Rahmansyah Sibarani menceritakan awal mula penyebab keributan terjadi, dimana dari kelompok pendemo ada yang melakukan pelemparan air mineral kearah dirinya dan para saksi yang pada saat itu mereka sedang duduk didepan teras rumah adiknya tersebut .
“Tidak lama kemudian terjadi keributan yang disebabkan adanya pelemparan air mineral oleh sekelompok pendemo kepada kami yang sedang duduk di depan teras rumah, akibat dari pelemparan itu terjadi adu argumen antara kami dan sekelompok massa aksi,” bebernya.
Selain itu, Rahmansyah Sibarani juga mengatakan dirinya mendengar DS dan ARC yang juga orator massa saat itu menggunakan soundsystem melontarkan kata-kata provokasi kepada massa aksi yang memicu terjadinya pelemparan batu sehingga massa aksi pengunjuk rasa semakin anarkis.
“DS dan ARC berkata “Habisi” si Rahmansyah itu, botak babi” sambil menunjuk ke arah saya didepan orang banyak, ” lempar mobil-mobilnya” , “jangan takut kalian, yang takut penghianat, massa pengunjuk rasa semakin anarkis dengan cara melempari batu serta memaki-maki saya ada bukti video terlampir,” pungkasnya.
Atas dasar itu Rahmansyah Sibarani melaporkan DS dan ARC ke Polda Sumut karena telah merugikan dirinya dan menyerang kehormatannya, serta sangat merasa keberatan akibat penghasutan dan penghinaan yang dilakukan Terlapor tersebut.
Pada saat konferensi pers, Tokoh Pemuda Sumut ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan juga kepada simpatisannya untuk tetap tenang, sabar dan selalu menjaga ketentraman.
“Jangan mau terpancing dengan oknum-oknum yang diduga berkeinginan membuat kericuhan di daerah SAHATA SAOLOAN – SAIYO SAKATO yang kita cintai ini, karena kita semuanya adalah bersaudara. Maka biarlah jalur hukum kita lakukan, karena kita hidup di negara hukum,”tegas Mantan Aktivis dan Mahasiswa Yang tengah menempuh studi S3 HUKUM ini.(ril/red)









