Gambar- Gedung Pasar Ikan Modern Kota Sibolga
SIBOLGA, bicarasumut.com | Pasar Ikan Modern (PIM) yang terletak di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan dikabarkan telah di kontrakan atau di pihak ketiga kan ke CV. NN.
Padahal menurut informasi yang diperoleh, telah ada kesepakatan antara Pemko Sibolga dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau PIM tersebut belum boleh dipergunakan atau diresmikan, karena masih ada item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh kontraktor.
“Antara BPK dan Pemko Sibolga juga sudah bersepakat bangunan Pasar Ikan Modern tersebut tidak boleh diresmikan selama timah anti karat tiang penahan belum dipasangkan,” kara Ketua HNSI Kota Sibolga Haries Munanda Harahap, Jumat (4/10/2024).
Tak hanya itu, menurut Haris masih ada persoalan hukum yang belum selesai terkait pembangunan gedung megah tersebut.
“Masih ada persoalan hukum yang belum di selesaikan. Timah pelapis anti karat tiang penahan Pasar Ikan Modern yang harus nya terpasangkan di 25 titik tidak terpasangkan satupun,” ketusnya.
Karena bangunan tersebut telah diserahkan tanggungjawab pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. SINA, Haries meminta penjelasan Direktur PD. SINA terkait kabar telah dikontrakkannya Pasar Ikan tersebut.
Selain melanggar aturan, menurut Haries, pengalihan pengelolaan PIM tersebut kepihak ketiga telah menyalahi dan mengesampingkan fungsi dari berdirinya BUMD, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat secara umum.
“Dengan kata lain aspek bisnis dan aspek sosial dari tujuan didirikanya BUMD, tidak tercapai,” tukasnya.
Haries juga meminta tanggungjawab Direksi dan Dewan Pengawas BUMD terkait kabar dipihak ketigakannya gedung milik Pemerintah tersebut.
Diketahui, PIM Sibolga mulai dibangun tahun 2022. Kemudian, telah diresmikan oleh Wali Kota Sibolga pada 17 Juli 2024. (red)





